Junimart Girsang Kritisi Sertifikasi Tanah Elektronik

19-03-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat kunjungankerja ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2021). Foto: Andri/Man

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan aturan terkait sertifikat tanah elektronik sebagai salah satu upaya untuk menuntaskan sengketa tanah yang tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

 

Kebijakan tersebut mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Ia menyarankan agar Kementerian ATR/BPN menguatkan sumber daya manusia yang ada di BPN terlebih dahulu. Ia menilai Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 itu sangat rawan bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat, apalagi pada era gital yang semua bisa direkayasa.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyangsikan penerapan sertifikat tanah elektroonik ini akan mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah atau sertifikat ganda. “Sebab kunci penyelesaian masalah pertanahan terletak pada pembenahan SDM Kementerian ATR/BPN,” tegas Junimart di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2021).

 

Ia meminta pemerintah teliti dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk memperhatikan payung hukumnya. Menurutnya Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 serta merta tidak bisa diimplementasikan karena harus mengatur bagaimana tata cara pendaftarannya. “Sedangkan di Permen tersebut hanya garis besar saja dan disebutkan akan diatur oleh peraturan lebih lanjut,”  ujarnya.

 

“Selanjutnya, kalau kita berbicara sertifikat elektronik filosofinya apa untuk membuktikan bahwa kemudian tidak akan muncul permasalahan tanah yang menyangkut sertifikat? Inikan elektronik, orang bisa mengambil tanpa sepengetahuan. Yang betul-betul manual saja itu masih bisa palsu,” paparnya.

 

Wakil Rakyat dapil Sumatera Utara III ini merasa perlu ada kajian lebih dalam lagi sebelum program sertifikat tanah elektronik tersebut diterapkan. Hal ini semata-mata untuk menghindari munculnya masalah baru seperti masalah batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki masyarakat.

 

"Pihak Kementerian ATR/BPN perlu mengedepankan asas kehati-hatian untuk mengubah sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik,” pintanya. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadwaIkan repat kerja dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. (man/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...